HOLOPIS.COM, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi di Jawa Timur pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di satu lokasi di Surabaya (tempat tinggal) dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk (satu toko emas dan satu tempat tinggal).
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga terkait TPPU.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Barang bukti yang ditemukan sangat relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian dan eksportir emas yang diduga menggunakan bahan baku dari pertambangan ilegal (PETI), khususnya di wilayah Kalimantan Barat periode 2019-2022.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait kasus PETI sebelumnya, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak. Saat ini, pihak-pihak tersebut menjadi objek penyidikan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ade menjelaskan, berdasarkan fakta penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
“Negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. Penegakan hukum terhadap siapa pun yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dari PETI akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Ade Safri.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkolaborasi aktif dengan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan. Penanganan perkara ini diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Penyidikan masih berlangsung, dan tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini.

