HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN resmi mengembalikan status Perusahaan Perseroan (Persero) kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) per 13 Januari 2026.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyatakan perubahan status ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Dalam regulasi tersebut, negara tetap memiliki kepemilikan langsung sebesar 1 persen melalui Saham Seri A Dwiwarna yang dipegang BP BUMN, sehingga kedua perusahaan kembali memenuhi syarat sebagai BUMN berstatus Persero.
“Di undang-undang BUMN yang baru ada kepemilikan 1 persen dari negara untuk yang besar-besar. Jadi statusnya makanya jadi BUMN,” ujar Dony di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dony memastikan perubahan ini tidak berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) oleh Danantara, melainkan murni mandat konstitusi.
Sebelumnya, Antam dan PTBA melepas status Persero saat bergabung ke Holding BUMN Pertambangan MIND ID, karena kepemilikan negara dialihkan melalui induk holding. Meski kini kembali berstatus Persero, struktur kendali grup tidak berubah.
MIND ID tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 65 persen di Antam dan 65,93 persen di PTBA.

