HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan pada Kamis, (19/2/2026).
Didampingi Kuasa Hukumnya, Jefry Simatupang keduanya hadir di Polda Metro Jaya pukul 10.21 WIB dan kompak mengenakan kemeja putih.
Richard mengaku siap menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan sebagai tersangka. Ia juga menghargai hasil praperadilan setelah sebelumnya pada Rabu (11/2/2026) gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya pribadi terima kasih dengan rekan-rekan media. Saya menghargai hasil dari pra peradilan dan hari ini dengan sikap kooperatif, saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata Richard Lee kepada wartawan.
Richard menegaskan bahwa produk yang dijualnya aman dan tidak membahayakan masyarakat. Dia siap memberikan keterangan mengenai produk yang dipermasalahkan tersebut.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Richard juga mengaku sedih karena konflik ini melibatkan sesama dokter yang bekerja di bidang skincare, dan keduanya berakhir saling melapor hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Secara pribadi yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama di bidang skincare, yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,” tutur Richard.
Sebagaimana diketahui, Richard Lee pertama kali dilaporkan oleh Dokter Samira Farahnaz atau yang akrab Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 lalu. Richard diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Tak hanya Richard, Doktif Samira juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 lalu usai dilaporkan oleh Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

