Kamis, 19 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 19 Feb 2026

Diyakini Merintangi Penyidikan, Advokat Junaedi Saibih Dituntut 10 Tahun Penjara

8 Shares
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat Junaedi Saibih dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dengan hukuman 10 tahun penjara. Junaedi juga dituntut hukuman denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
Menurut jaksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan tiga perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Adapun tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022; korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022; serta korupsi impor gula.
Jaksa menduga perbuatan Junaedi itu dilakukan bersama-sama M. Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer, dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
Jaksa meyakini perbuatan Junaedi dkk telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/2/2026) malam.
Sementara itu, Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Sedangkan Tian dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
Diberitakan sebelumnya, Junaedi juga dituntut hukuman dalam kasus suap senilai Rp 40 miliar terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022. Dugaan perbuatan itu dilakukan Junaedi bersama koleganya yakni Advokat Marcella Santoso, Advokat Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perkara dugaan suap itu, Junaedi Saibih dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan agar organisasi advokat memberhentikan Junaedi dari profesinya. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Junaedi diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai sekaligus Dosen UI.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan : memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, PTDH, sebagai pegawai Universitas Indonesia dan sebagai dosen pada UI,” kata Jaksa.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
8 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru