HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa Polri akan terus mengusut dugaan pidana narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, meskipun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Dari Bareskrim Polri dan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah melakukan langkah-langkah bersamaan selaras. Maka, tentunya tindakan ini akan dilanjutkan,” kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Namun, ia belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus ini lantaran masih berjalan. Hanya saja ia bisa mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas seluruh personel yang melakukan perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkoba seperti yang dilakukan oleh Didik Putra Kuncoro tersebut.
Menurut dia, putusan PTDH terhadap personel yang menggunakan narkoba menjadi bukti komitmen Polri untuk mengambil langkah tegas.
Selain itu, Polri mengambil langkah pencegahan, di antaranya dengan melaksanakan tes urine terhadap jajaran personel kepolisian.
“Tentu ini juga selaras dengan program Astacita Bapak Presiden RI. Kita tahu (kasus narkoba) ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kami juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini,” ucapnya.
Diketahui, pada Kamis ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
Trunoyudo mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

