Kamis, 19 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 19 Feb 2026

Jaksa Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Bui dan Dicopot dari Profesi Advokat

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Marcella dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan Terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP. Dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/2/2026).

- Advertisement -

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Marcella. Yakni, membayar uang pengganti senilai Rp 21.602.138.412.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.

- Advertisement -

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya. “Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat,” tutur Jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. Untuk hal memberatkan, perbuatan Marcella dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, Marcella juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif. Selain itu, perbuatan Marcella juga telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi dari advokat. Selaku pemberi suap, Marcella juga disebut telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan: tidak ada,” tutur jaksa.

Marcella diproses hukum atas tuduhan menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta senilai Rp 40 miliar. Majelis hakim itu yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.

Diduga Marcella melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Marcella bersama-sama Ariyanto dan M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang. Marcella disebut melakukan pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar.

Marcella disebut menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah. Sementara M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan uang operasional Rp 411.698.223.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru