Selasa, 17 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 17 Feb 2026

Raksasa Migas Minggir Dulu, Proyek di Bawah Rp100 M Jatah Pengusaha Daerah

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan proyek minyak dan gas (migas) bernilai di bawah Rp100 miliar akan diprioritaskan untuk pengusaha daerah.

Kebijakan yang disebut Bahlil afirmatif ini ditujukan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan memperkuat kapasitas industri lokal di wilayah penghasil migas.

- Advertisement -

Instruksi tersebut telah disampaikan kepada SKK Migas dan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar mengubah pola distribusi proyek yang selama ini terpusat.

“Saya sudah perintahkan, untuk proyek di bawah Rp100 miliar, tidak boleh pekerjaan itu dikerjakan oleh orang Jakarta, kasih pekerjaan itu kepada anak-anak daerah di mana lokasi itu ada. Itu sebagai bentuk afirmatif saya, sebagai Menteri ESDM,” kata Bahlil dalam acara Sidang Dewan Pleno DPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dikutip Holopis.com, Selasa (17/2/2026).

- Advertisement -

Ubah Pola Lama Proyek Migas

Bahlil mengungkapkan, sebelumnya proyek-proyek migas bernilai Rp30-40 miliar banyak dikerjakan oleh perusahaan berbasis di Jakarta. Kini, pemerintah mengubah kebijakan tersebut agar pelaku usaha lokal mendapat kesempatan lebih besar.

“Dulu proyek ini cuma Rp30-40 miliar dikerjakan semua (orang) di Jakarta. Sekarang kita kasih semua ke anak-anak daerah, tapi anak-anak daerah yang siap, Jangan anak-anak daerah yang siap proposal saja,” kata mantan Ketua Umum Hipmi itu.

Namun demikian, ia menekankan bahwa prioritas tersebut hanya berlaku bagi pengusaha daerah yang benar-benar memiliki kesiapan teknis dan manajerial, bukan sekadar mengajukan proposal tanpa kompetensi memadai.

Proyek Migas 2026 Capai Rp600 Triliun

Bahlil juga memaparkan bahwa total nilai proyek migas yang akan berjalan tahun ini melalui SKK Migas mencapai sekitar USD42 miliar atau setara kurang lebih Rp600 triliun. Seluruh peluang investasi terbuka bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, untuk proyek di bawah Rp100 miliar, proses tender akan dilakukan langsung di daerah lokasi proyek, tidak lagi melalui mekanisme terpusat di SKK Migas.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat perputaran ekonomi di daerah penghasil migas, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing industri lokal.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru