Selasa, 17 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 17 Feb 2026

Marak Praktik Jual Beli Rekening Bank di Medsos, OJK Ambil Langkah Tegas

10 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial (medsos). Praktik ini umumnya dilakukan untuk mendukung aktivitas transaksi judi online (judol) dan berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Menurutnya, rekening yang diperjualbelikan rawan disalahgunakan untuk kejahatan seperti penipuan hingga pencucian uang.

- Advertisement -

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Holopis.com, Selasa (17/2/2026).

OJK Perketat Pengawasan Lewat POJK 8/2023

OJK telah mengatur secara tegas larangan dan pengawasan terhadap praktik tersebut melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

- Advertisement -

Dalam regulasi itu, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) diwajibkan memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka rekening maupun melakukan transaksi benar-benar bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner).

Selain itu, bank juga diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta profiling nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko, OJK terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan melakukan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pasalnya, pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana.

“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” imbuhnya.

Koordinasi dengan PPATK hingga Aparat Penegak Hukum

Dalam upaya menekan penyalahgunaan rekening, OJK juga terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH), serta PJK melalui pertukaran informasi secara berkala.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan.

Selain itu, OJK meminta bank untuk memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan berkala terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah juga diminta terus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
10 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru