HOLOPIS.COM, JAKARTA – Momentum Tahun Baru Imlek 2026 membawa kabar baik bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP).
Dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026), Agus menjelaskan bahwa dari total tersebut, 43 orang merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara satu orang lainnya merupakan anak binaan yang memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujarnya.
Menurut Agus, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Ia menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif dan objektif, hanya kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas Menteri Imipas.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa remisi pada hari besar keagamaan adalah bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Dengan pemberian Remisi Khusus dan PMP Imlek 2026 ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi hak warga binaan secara adil, terukur, dan akuntabel, sekaligus mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.

