Selasa, 17 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 17 Feb 2026

888.000 Siswa PAUD Terima PIP 2026, Ini Rinciannya

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 dengan menyasar siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK). Total sebanyak 888.000 siswa PAUD/TK akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar 13 tahun sekaligus memperluas akses pendidikan sejak usia dini.

- Advertisement -

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 9 Februari 2026, anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp400 miliar. Pencairan bantuan direncanakan berlangsung pada Mei–Juni 2026 dan akan langsung disalurkan ke rekening terdaftar.

Kriteria Penerima PIP PAUD 2026

PIP diberikan kepada peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

- Advertisement -

Bantuan ini juga menyasar anak dalam kondisi khusus, seperti yatim piatu, terdampak bencana alam, atau siswa yang sempat putus sekolah dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

Manfaat PIP untuk PAUD

Program ini diharapkan mendorong partisipasi pendidikan sejak usia dini serta meringankan beban biaya pendidikan keluarga kurang mampu.

Selain itu, PIP juga berperan mencegah risiko putus sekolah akibat kendala ekonomi dan memperkuat implementasi wajib belajar 13 tahun, mulai dari PAUD hingga SMA/sederajat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas manfaat program ini.

“Dalam rangka memperkuat itu (pendidikan), mulai 2026 akan disalurkan bantuan PIP untuk murid TK di seluruh Indonesia.”

Dengan perluasan ini, pemerintah berharap semakin banyak anak Indonesia yang bisa mendapatkan akses pendidikan berkualitas sejak dini tanpa terkendala biaya.

Cara Cek Penerima PIP

Orang tua dapat mengecek status penerima dengan langkah berikut:

  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua.
  • Klik “Cek Penerima PIP”.
  • Jika siswa masuk dalam surat keputusan nominasi, orang tua diminta segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru