Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Keterangan Palsu di Akta Autentik, Terancam 7 Tahun Penjara

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AC. Ia melaporkan dugaan pemalsuan identitas dalam dokumen KTP atas nama CVT yang memuat status perkawinan “belum kawin”, padahal yang bersangkutan diketahui masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.

- Advertisement -

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan,” ujar Nurul.

Hasil penyidikan mengungkap, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Perubahan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada 7 September 2021.

- Advertisement -

Menurut Nurul, penggunaan keterangan yang tidak sesuai fakta itu berpotensi menimbulkan berbagai kerugian, baik secara psikis terhadap pelapor dan anak-anaknya, maupun terhadap hak-hak keperdataan anak. Selain itu, tindakan tersebut dinilai dapat mencemarkan nama baik dan menghambat karier pelapor.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pada pemeriksaan kedua yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

“Secara objektif, tersangka dijerat Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” jelasnya.

Penyidik juga mencatat bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru