Balita Dianiaya, Bupati Karawang Pastikan Penanganan Medis dan Proses Hukum Berjalan Tegas

14 Shares

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menjenguk langsung seorang balita berusia 2,5 tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang, Sabtu (14/2). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan korban sekaligus menjamin penanganan medis berjalan secara optimal.

Dalam kunjungannya, Aep menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang menimpa anak tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap korban, serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses pemulihan.

- Advertisement -

“Saya datang untuk memastikan korban mendapatkan penanganan maksimal. Pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan agar proses pemulihan berjalan dengan baik,” ujar Aep, seperti dikutip Holopis.com.

Selain melihat langsung kondisi korban, Aep juga berdialog dengan tim medis yang menangani serta keluarga korban guna mengetahui perkembangan kesehatan terkini. Ia memberikan dukungan moril kepada ibu korban agar tetap tabah dan kuat mendampingi anaknya selama masa perawatan di rumah sakit.

- Advertisement -

Aep mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera.

Sementara itu, kasus penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat pada Kamis (12/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial NA diduga mengalami kekerasan saat berada bersama seorang pria berinisial IP (30).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka serius dan saat ini masih dalam penanganan intensif.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Korban mengalami luka serius dan masih dalam penanganan medis. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wildan.

Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan karena emosi saat korban terus menangis. Hingga kini, petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan korban akan terus mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk hadir melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain pendampingan medis, pemerintah daerah juga akan memberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum agar korban dapat pulih secara fisik maupun mental.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
14 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru