HOLOPIS.COM, JAKARTA – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dengan hukuman 18 tahun penjara. Kerry juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Menurut Jaksa, Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Jaksa meyakini Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, jaksa menuntut anak buron Riza Chalid itu dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (Rp 13,4 triliun) subsider 10 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kerry dinilai tak mendukung program pemerintah untuk negara yang bersih dari korupsi, menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Kerry juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.
Selain Kerry, jaksa juga menuntut dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menuntut Dimas Werhaspati dengan hukuman 16 tahun penjara dan Uang Pengganti (UP) US$11 juta dan Rp 1 triliun subsider 8 tahun. Sementara Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) Rp 1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun.
Kerry sebelumnya didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Perbuatan Kerry bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 285 triliun.
Kerugian keuangan negara dihitung dari dua komponen. Pertama, nilai USD2,7 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun (kurs Rp16.500). Kedua, kerugian sebesar Rp 25,4 triliun. Jika digabung, total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 70,5 triliun.
Sementara, kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 172 triliun. Lalu, keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibanding harga minyak mentah dan BBM dalam negeri sebesar USD2,6 miliar atau sekitar Rp43,1 triliun. Jika ditotal kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 215,1 triliun.
Kerry buka angkat bicara usai pembacaan tuntutan tersebut. Tak mengaku bersalah, Kerry justru menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam mohon keadilan.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini. Saya mohon agar keadilan bagi saya,” kata Kerry.

