Kemenag Dorong Penguatan Jaminan Produk Halal di Indonesia, Ini Rangkaian Strateginya

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan penguatan terhadap jaminan produk halal di Indonesia. Langkah itu dirumuskan sebagai rekomendasi dari Sinergitas, Konsolidasi, dan Kolaborasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan Urusan Agama Islam.

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar menyamapikan bahwa rekomendasi tersebut mencakup penguatan sertifikasi, tata kelola, literasi digital, hingga integrasi kurikulum pendidikan keagamaan. Menurutnya, rekomendasi ini sekaligus respons atas dinamika industri halal, baik nasional maupun global.

- Advertisement -

“Halal tidak hanya dimaknai sebagai sertifikasi, tetapi sebagai elemen yang mendorong pertumbuhan ekonomi, penguatan riset halal serta pembinaan gaya hidup halal  generasi  muda,” ujar Fuad Nasar dalam siaran persnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/2/2026).

Kemudian, Fuad juga menerangkan bahwa sidang komisi juga mengulas pentingnya sinergi lintas unit di lingkungan Kementerian Agama serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting menjelang penerapan wajib halal secara penuh pada 17 Oktober 2026.

- Advertisement -

Beberapa poin strategis langkah Kemenag dalam penguatan jaminan produk halal tersebut antara lain ; seluruh stakeholder Kementerian Agama telah mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal. Kemudian Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam akan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Sekretariat Jenderal mendorong sertifikasi halal pada seluruh kantin madrasah, pesantren, dan PTKIN sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Kementerian Agama akan melakukan pembentukan Forum Ekosistem Halal di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan untuk menindaklanjuti kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Termasuk juga pembentukan Tim Halal pada Bidang Urusan Agama Islam atau bidang terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Lantas, Kemeng juga akan melakukan penyediaan kuota sertifikasi halal reguler gratis bagi pelaku usaha mikro oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kemudian untuk sisi teknis pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan bersama terkait Wajib Halal Oktober (WHO) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama.

Fuad juga menerangkan bahwa akan akda penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi oleh Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Pendidikan Islam terkait pelaksanaan MBG pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Termasuk juga soal edukasi kepada masyarakat terkait identifikasi keaslian label halal.

Kementerian Agama akan melakukan imbauan kepada para pelaku usaha untuk mengelola limbah industri secara bertanggung jawab agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Bahkan untuk identifikasi produk non halal, akan dilakukan langkah pelibatan penyuluh agama non-Muslim. Termasuk juga upaya pembuatan sistem informasi terintegrasi yang memuat layanan aduan masyarakat terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif, akan dilakukan upaya kerja sama dengan publik figur atau konten kreator ternama dalam edukasi dan literasi Jaminan Produk Halal. Bahkan kerja sama juga akan dilakukan dengan melibatkan pihak perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam sosialisasi dan edukasi literasi halal.

Di sisi lain, akan dilakukan pengukuran indeks literasi halal di tingkat provinsi dan nasional. Pelibatan majelis taklim juga akan digencarkan dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi halal melalui.

Termasuk pula dengan upaya peningkatan literasi halal melalui platform digital, termasuk media sosial dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Bahkan yang lebih masig lagi, akan dilakukan upaya integrasi literasi halal dalam kurikulum pendidikan keagamaan Islam di lingkungan Kementerian Agama.

“Kementerian Agama berharap sinergi antarunit dan lintas pemangku kepentingan semakin kuat. Selain itu, literasi halal masyarakat diharapkan meningkat dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan menjelang penerapan wajib halal secara penuh,” pungkas Fuad.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru