Selain Bluray Cargo, KPK Endus Jejak Forwarder Lain di Suap dan Gratifikasi Ditjen Bea Cukai

16 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengendus jejak perusahaan freight forwarder lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah juga sedang mendalami perusahaan freight forwarder lain diluar Bluray Cargo.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menemukan bukti permulaan dugaan Bluray menyuap sejumlah oknum di Ditjen ea dan Cukai. Ada tidaknya dugaan perusahaan forwarder lain yang turut menyuap sedang ditelisik lebih lanjut oleh lembaga antirasuah dalam penyidikan kasus yang di antaranya menjerat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal dan pemilik PT Blueray (BR), John Field (JF).

- Advertisement -

“Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Tapi kalau forwarder yang lain memang ada. Jadi itu juga salah satu yang sedang kita dalami,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/2/2026).

Pendalaman bakal dilakukan penyidik KPK salah satunya melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan. “Khususnya dari pihak oknum bea cukainya itu. Kan tentunya kan bermuara semuanya kan oknum tersebut. Nanti kita akan menggali dari mana saja selain dari PT-BR itu, apakah ada gitu, yang seperti itu,” kata Asep.

- Advertisement -

Terkait para importir yang menggunakan jasa PT Bluray juga akan didalami lebih lanjut oleh KPK. “Tentunya kita juga akan sampai ke sana, kita akan cek siapa saja importirnya yang emang nanti forwardernya ke PT BR. Dan tentunya kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya,” tutur Asep.

Hal tak jauh tak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi tak menampik peluang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para importir yang menggunakan jasa PT Bluray.

“Tentu nanti juga akan didalami oleh penyidik, ya, seperti apa kaitannya kemudian apakah ada peran-peran juga dari para importir ini. Karena kan tentu ini masuk ke pembiayaan importir kepada forwarder, ya, PT BR tersebut,” kata Budi.

Namun, Budi saat ini belum dapat merinci soal barang ilegal dan palsu atau KW yang diimpor menggunakan jasa Bluray Cargo. “Beragam. Ini kan dia sebagai forwarder, jasa begitu, ya, jasa untuk melewatkan atau memasukkan barang dari importir,” imbuh Budi.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Ke-enam tersangka itu yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK.

Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang ditaksir totalnya mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu disita dari sejumlah lokasi dalam OTT. Berikut rinciannya :

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar;
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta;

8. 1 tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.

Adapun dugaan rasuah ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Kemudian Rule set ini dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Dugaan pengondisian tersebut membuat barang yang dibawa oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik atau pengecekan oleh petugas Bea Cukai. Alhasil, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.

KPK menduga terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Diduga penyerahan uang setelah pengondisian itu dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC. Jatah rutin itu diduga senilai Rp 7 miliar setiap bulannya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
16 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru