HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum RRT (Roy Suryo,Rismon Sianipar, dan Tiffauzia Tyassuma), Refly Harun membenarkan klaim Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi yang menyebut dirinya memiliki salinan ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi.
Refly mengatakan bahwa klaim Bonatua soal kepemilikan salinan ijazah Jokowi adalah benar, bahkan dirinya melihat langsung salinan ijazah mantan Presiden RI tersebut dalam rapat konsolidasi saksi dan ahli untuk Roy Suryo CS.
“Iya, bukan hanya mengaku ya, kita melihat juga,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026).
Refly menjelaskan bahwa dalam memperoleh salinan ijazah Jokowi, Bonatua bahkan harus menggugat Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga Mahkamah Konstitusi. Meskipun gugatan ke MK tidak diterima (N.O)
“Dia (Bonatua Silalahi) untuk mendapatkan salinan dokumen yang tanpa sensor itu, perlu menempuh upaya yang luar biasa ya. Menggugat ke KIP sampai ke Mahkamah Konstitusi segala, walaupun di Mahkamah Konstitusi bukan ditolak ya tapi di-N.O karena dianggap tidak punya legal standing,” jelasnya.
Refly kemudian mengungkapkan bahwa salinan ijazah tersebut sama dengan ijazah Jokowi yang diserahkan kepada Tim Penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
“Kalau kita bicara salinan yang resmi itu berarti mirroring ya, jadi yang didapatkan Bona Tua itu adalah mirroring dari apa yang diserahkan Jokowi sebagai ijazah yang dilegalisir,” ujarnya.
Dia kemudian menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian pihaknya sesuai dengan ijazah pembanding dari yang sempat ditunjukkan oleh Dian Sandi sebelumnya, ijazah Jokowi dinyatakan palsu.
“Jadi walaupun misalnya mereka mengklaim bahwa yang dikaji atau diteliti RRT itu bukan ijazah so-called aslinya, karena yang dikatakan so-called asli itu adalah yang ditampakkan di gelar perkara khusus, maka kalau itu ijazahnya maka sama kesimpulannya 99,9% palsu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Namun, dokumen itu masih memuat sembilan item informasi yang disensor. Karena sembilan item tersebut, Bonatua lalu mengajukan sengketa informasi ke KIP. Dalam putusannya, KIP mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan KPU RI membuka seluruh item informasi yang sebelumnya ditutup.
KIP lalu menyatakan dokumen ijazah Joko Widodo termasuk kategori informasi terbuka yang dapat diakses publik, sehingga KPU RI wajib memberikannya secara lengkap kepada pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Jakarta Pusat pada 13 Januari 2026.

