HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri telah menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya adalah Direktur Utama PT DSI yakni Taufiq Aljufri (TA), dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (RL).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Ia menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026), dengan total lebih dari 80 pertanyaan dicecarkan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap kedua tersangka di hari sebelumnya. Mereka harus menjawab ratusan pertanyaan dari penyidik.
“Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.
Sekadar diketahui, bahwa polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah ; Taufiq Aljufri sebagai Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan. Kemudian ada Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI. Serta Mery Yuniarni (MY) selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI yang juga Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.
Untuk pasal yang dialamatkan antara lain ; Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penyidik juga memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka kemarin. Namun mantan Direktur PT DSI, MY, tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.
“MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.

