HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres pada Senin (9/2) menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, beserta sistem dan infrastruktur pendukungnya, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan mengenai keputusan kabinet keamanan Israel yang mengizinkan sejumlah langkah administratif dan penegakan hukum di Area A dan B di Tepi Barat.
Juru Bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric menyebut Guterres sangat prihatin atas perkembangan tersebut.
“Dia memperingatkan bahwa arah situasi di lapangan saat ini, termasuk keputusan ini, mengikis prospek solusi dua negara,” kata Dujarric dalam pernyataan, dikutip Holopis.com, Selasa (10/2).
PBB juga menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut berdampak langsung pada stabilitas kawasan dan bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.
“Tindakan-tindakan semacam itu, termasuk keberadaan Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki, tidak hanya menciptakan ketidakstabilan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum, sebagaimana diingatkan kembali oleh Mahkamah Internasional,” lanjut pernyataan itu.
Sekjen PBB menyerukan agar Israel mencabut kebijakan tersebut dan mendesak semua pihak menjaga satu-satunya jalur menuju perdamaian yang berkelanjutan, yakni solusi dua negara melalui perundingan, sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB dan hukum internasional yang berlaku.

