KPK Geledah Pengadilan Negeri Depok

14 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). Setidaknya ada tiga ruangan yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi, tiga ruangan yang digeledah itu yakni, ruangan kerja ketua, wakil ketua, dan juru sita PN Depok. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok oleh Pengadilan Negeri Depok yang telah menyeret sejumlah tersangka.

- Advertisement -

“Iya (tiga ruang). Sedang penggeledahan,” ucap sumber, seperti dikutip Holopis.com.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merespon saat disinggung soal penggeledahan tersebut. Adapun Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono sebelumnya menyebut, KPK telah menyegel ruang pimpinan ketua, wakil ketua, dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat. Penyegelan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara lahan di wilayah Kota Depok.

- Advertisement -

“Yang dilaporkan ke saya ruangan ketua, wakil ketua, dan juru sita telah disegel,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono saat menyambagi PN Depok, Jumat, 6 Februari 2026.

Dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos Depok ini menyeret sejumlah pihak jadi tersangka. Yakni, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head
Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Untuk diketahui, pelaksanaan eksekusi lahan itu merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk. Penetapan eksekusi itu dikeluarkan atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Dalam perkara perdata itu, PT Karabha Digdaya selaku penggugat. Sementara di antara pihak tergugat yakni Sarmilih dan Idih Sarmilih.

Adapun objek sengketa lahan seluas 6520 meter persegi itu terletak di wilayah Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, atau secara administratif saat ini berada di Jl Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

PN Depok melaksanakan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya pada Kamis (29/1/2026). Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Depok bersama tim juru sita. Eksekusi itu turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Kuasa hukum PT Karabha Digdaya dari S&P Law Office, Jokki Situmeang juga hadir saat lahan itu dieksekusi.

Sejak perkara berkekuatan hukum tetap, PT Karabha Digdaya disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi
tersebut belum dilaksanakan. Atas dugaan lahan akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, PT Karabha Digdaya akhirnya sepakat memberikan ‘pelicin’ senilai Rp 850 juta agar eksekusi dipercepat.

Sejumlah aspek akan didalami KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok oleh Pengadilan Negeri Depok. Salah satu yang bakal ditelisik lembaga antirasuah terkait proses sidang perdata hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sementara ini, KPK mengantongi kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan suap untuk mempercepat eksekusi lahan yang hingga berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

KPK juga bakal mendalami andil jajajran direksi atau petinggi PT Karabha Digdaya lainnya. Apalagi, KPK curiga Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, tak bertindak sendiri atas perbuatan dugaan rasuah ini.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
14 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru