KOGAMTI Nilai Pelantikan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Tepat

Secara hukum, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir adalah sah dan konstitusional. Prosesnya diajukan oleh Komisi III DPR RI dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

23 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Komite Generasi Muda Timur Indonesia (KOGAMTI), Afandi Somar, menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Afandi Somar, secara hukum dan konstitusional, pengangkatan Adies Kadir telah sah karena dilakukan melalui mekanisme resmi oleh Komisi III DPR RI dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga tidak ada pelanggaran norma, baik dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi

- Advertisement -

“Secara hukum, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir adalah sah dan konstitusional. Prosesnya diajukan oleh Komisi III DPR RI dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pelanggaran norma konstitusi maupun Undang-Undang MK,” kata Afandi Somar dalam keterangan persnya, Selasa (10/2/2026).

Afandi menekankan bahwa desakan sejumlah pihak agar MKMK membatalkan pengangkatan tersebut keliru secara hukum. Pasalnya, MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan administratif maupun konstitusional untuk membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi.

- Advertisement -

“MKMK bukan lembaga peradilan dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai dan mengawasi etik serta perilaku hakim, bukan menilai keabsahan administratif atau proses pengangkatan hakim,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar hukum tidak ditarik ke dalam pusaran kegaduhan opini publik yang bersifat populis dan emosional.

“Hukum tidak boleh dikalahkan oleh kegaduhan opini. Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan dan mekanisme yang sah, bukan berdasarkan tekanan atau dominasi populisme,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan aturan main yang berlaku secara konstitusional.

“Dalam persoalan ini, hukum harus berdiri lebih tegak daripada kegaduhan. Pengangkatan Adies Kadir sudah sesuai mekanisme dan konstitusi,” tutup Afandi Somar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
23 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru