HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok juga digeledah tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Selasa (10/2/2026). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Selain dua lokasi itu, tim penyidik KPK juga diketahui menggeledah sejumlah ruangan di PN Depok. Tiga ruangan yang digeledah yakni, ruangan kerja ketua, wakil ketua, dan juru sita PN Depok.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, hari ini Selasa (10/2), Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor serta Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa dokumen terkait dengan perkara dan uang tunai senilai USD 50 ribu.
“Beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu. Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu,” tutur Budi.
Dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos Depok ini menyeret sejumlah pihak jadi tersangka. Yakni, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER). Bambang Setyawan juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi lantaran diduga menerima Rp 2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).
Untuk diketahui, pelaksanaan eksekusi lahan itu merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk. Penetapan eksekusi itu dikeluarkan atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Dalam perkara perdata itu, PT Karabha Digdaya selaku penggugat. Sementara di antara pihak tergugat yakni Sarmilih dan Idih Sarmilih.
Adapun objek sengketa lahan seluas 6520 meter persegi itu terletak di wilayah Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, atau secara administratif saat ini berada di Jl Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
PN Depok melaksanakan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya pada Kamis (29/1/2026). Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Depok bersama tim juru sita. Eksekusi itu turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Sejak perkara berkekuatan hukum tetap, PT Karabha Digdaya disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi
tersebut belum dilaksanakan. Atas dugaan lahan akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, PT Karabha Digdaya akhirnya sepakat memberikan ‘pelicin’ senilai Rp 850 juta agar eksekusi dipercepat.
Sejumlah aspek akan didalami KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan ini. Salah satu yang bakal ditelisik lembaga antirasuah terkait proses sidang perdata hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
KPK juga bakal mendalami andil jajajran direksi atau petinggi PT Karabha Digdaya lainnya. Apalagi, KPK curiga Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, tak bertindak sendiri atas perbuatan dugaan rasuah ini.

