Bonatua Silalahi Bakal Jadi Ahli Roy Suryo CS Kasus Ijazah Palsu

21 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma akan menghadirkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi sebagai ahli meringankan dalam kasus tersebut.

“Kemarin kita melakukan rapat konsolidasi untuk saksi dan ahli, dan Insha Allah Bonatua adalah salah satu ahli yang kami hadirkan,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2026).

- Advertisement -

Menurut Refly, Bonatua merupakan peneliti independen yang dapat menjadi ahli meringankan pihaknya.

“Karena dia kan (Bonatua) peneliti, peneliti independen yang meneliti mengenai ijazah dan dokumen-dokumen pendidikan pak Jokowi dan sebagainya kurang lebih,” ujarnya.

- Advertisement -

Refly juga menyebutkan bahwa Bonatua memiliki salinan ijazah Jokowi yang diserahkan ke tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Ia menyebut berdasarkan hasil penelitian kubu Roy Suryo cs, ijazah yang digunakan Jokowi pada pemilu tahun 2014 dan 2019 adalah palsu.

“Jadi apa yang didapatkan Bonatua ini memperkuat bahwa apa yang diteliti Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma adalah barang yang diserahkan pada waktu pendaftaran sebagai Presiden 2014 dan 2019, dan itu menurut penelitian, hasil penelitian sekali lagi itu palsu. 99,9% palsu kata Roy Suryo,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Namun, dokumen itu masih memuat sembilan item informasi yang disensor. Karena sembilan item tersebut, Bonatua lalu mengajukan sengketa informasi ke KIP. Dalam putusannya, KIP mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan KPU RI membuka seluruh item informasi yang sebelumnya ditutup.

KIP lalu menyatakan dokumen ijazah Joko Widodo termasuk kategori informasi terbuka yang dapat diakses publik, sehingga KPU RI wajib memberikannya secara lengkap kepada pemohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Jakarta Pusat pada 13 Januari 2026.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
21 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru