HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah aspek akan didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam pengusutan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Salah satu yang bakal ditelisik lembaga antirasuah terkait proses sidang perdata hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun dugaan suap percepatan eksekusi lahan itu menyeret sejumlah pihak jadi tersangka. Yakni, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
“ini terkait dengan penanganan perkaranya ya prosesnya. Nah ini prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap nggak gitu kan. Ini di tingkat pertama kemudian banding, kasasi, maksudnya gitu kan ya. Itu sedang kita dalami,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/2/2026).
Sementara ini, KPK mengantongi kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan suap untuk mempercepat eksekusi lahan yang hingga berkekuatan hukum tetap dimenangkan oleh badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.
Untuk diketahui, pelaksanaan eksekusi lahan itu merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Dpk. Penetapan eksekusi itu dikeluarkan atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Dalam perkara perdata itu, PT Karabha Digdaya selaku penggugat. Sementara di antara pihak tergugat yakni Sarmilih dan Idih Sarmilih.
Adapun objek sengketa lahan seluas 6520 meter persegi itu terletak di wilayah Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, atau secara administratif saat ini berada di Jl Poncol RT 01/010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
PN Depok melaksanakan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya pada Kamis (29/1/2026). Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Depok bersama tim juru sita. Eksekusi itu turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Kuasa hukum PT Karabha Digdaya dari S&P Law Office, Jokki Situmeang juga hadir saat lahan itu dieksekusi.
“Jadi sementara yang kita temukan itu adalah dalam proses eksekusinya. Tapi tentunya dalam nanti penyidikan kita akan melihat perjalanan ini gitu kan. Tentunya kan dua belah pihak nih pihak perusahaan dengan masyarakat. Nah tentu perusahaan ingin memenangkan atau lahan itu yang 6.500 itu dimenangkan oleh perusahaan gitu kan, apa upayanya? Nah itu yang sama-sama kita nanti tunggu ya,” kata Asep.
Sejak perkara berkekuatan hukum tetap, PT Karabha Digdaya disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi
tersebut belum dilaksanakan. Atas dugaan lahan akan segera dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, PT Karabha Digdaya akhirnya sepakat memberikan ‘pelicin’ senilai Rp 850 juta agar eksekusi dipercepat.
“Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos ya daerah Tapos Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu planning bisnisnya di situ. Tidak mungkin lah sebuah perusahaan urgensinya apa gitu menginginkan tanah seperti itu apalagi kan tadi ada lapangan golfnya, ada yang lainnya, kemudian dari segi perumahan. Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya,” ungkap Asep.
Atas dugaan kepentingan bisnis perusahaan itu, KPK juga bakal mendalami andil jajajran direksi atau petinggi PT Karabha Digdaya lainnya. Apalagi, KPK curiga Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, tak bertindak sendiri atas perbuatan dugaan rasuah ini.
“Kemudian terkait dengan keputusan suap ini apakah ini keputusan korporasi gitu atau bukan? Jadi tentunya dalam sebuah perusahaan tadi yang walaupun yang mengeluarkan nanti adalah bagian keuangannya, tadi kan ada bagian legalnya juga kan yang berhubungan dengan PN, tapi tentunya keluarnya uang di perusahaan itu pasti harus seizin atau sepengetahuan dari top managernya gitu ya. Seperti itu. Nah makanya tadi saudara TRI ya, saudara TRI itu gitu ya di situ itu. Karena tidak mungkin apalagi uang hampir 1 miliar ini keluar, nanti tidak dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan. Jadi tentunya kita sedang mendalami gitu, sejauh ini yang kita ketahui yang kita peroleh itu ada gitu ya pengetahuan kemudian juga komunikasi antara bagian keuangannya sampai dengan ke top managernya seperti itu,” ujar Asep.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan menyatakan, pihaknya mendukung proses penegakan hukum oleh KPK terhadap hakim di PN Depok. Pasalnya dugaan perbuatan rasuah itu dinilai mencederai integritas dan marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Abhan menilai, praktik judicial corruption merupakan persoalan serius yang mencoreng kehormatan lembaga peradilan. Sebab itu, perbuatan dugaan korupsi hakim di PN Depok tersebut sangat disesalkan.
“Kami KY menyesalkan ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, justru terduga terkait dengan persoalan judicial corruption,” ungkap Abhan.
Dikatakan Abhan, KY akan menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan fungsi terkait penanganan internal. Utamanya dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Terkait hal itu, KY akan berkoordinasi dengan KPK.
“Kami tentu akan melakukan penanganan sesuai porsi KY, yaitu penegakan kode etik. Jadi tentu nanti kami koordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan sini. Mudah-mudahan secepatnya kami diberi kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan nanti kami akan segera merekomendasikan kepada Mahkamah Agung. Kalau nanti rekomendasi adalah sanksi berat maka akan segera koordinasi untuk dibentuk Mahkamah Kehormatan Hakim,” kata Abhan.

