HOLOPOS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan mempertajam bukti dugaan keterlibatan maupun aliran dana suap proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke sejumlah Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Upaya ini sejurus dengan proses penyidikan tersangka kasus ini, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI.
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA terungkap sejumlah anggota Komisi V DPR yang disebut terlibat kasus suap proyek Perkeretaapian. Terdapat 19 nama anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat, meminta dan mendapatkan proyek-proyek jalur kereta api.
Belasan nama itu yakni, Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra). Lalu, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).
Adapun dalam persidangan kasus suap DJKA pada 2025, nama Lasarus yang menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR RI sempat muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran uang. Lasarus disebut pernah minta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.
“Tentunya kita akan mencari informasi, mendalami informasi-informasi. Karena itu kan juga sudah di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/2/2026).
Informasi nantinya akan dikorek penyidik saat memeriksa sejumlah saksi berdasarkan fakta persidangan yang pernah terungkap. “Karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” ucap Asep.
Asep juga tak memungkiri pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama yang terungkap dalam fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek DJKA dengan tersangka Sudewo. Menurut Asep, pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik saat melengkapi berkas tersangka Sudewo.
“Kalau terkait dengan perkaranya, tentu siapapun akan kita minta keterangan. Karena keterangan yang diberikan oleh para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami. Jadi ketika saksi itu dipanggil tentunya kami menginginkan informasi terkait penanganan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Asep.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya pernah mengungkap, penetapan tersangka Sudewo akan jadi pintu masuk mengejar legislator lain yang diduga terlibat dan menerima bancakan duit fee proyek DJKA.
“Apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA, apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota Dewan di Komisi V lainnya,” ucap Budi beberapa waktu lalu.
Selain kasus dugaan suap proyek DJKA, Bupati nonaktif Pati, Sudewo juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan pematokan uang upeti atau pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersangka Sudewo merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2026.

