KPKK Desak Copot Kejati Maluku dan Usut Tuntas Kasus Dana Hibah di Kwarda Gerakan Pramuka Maluku

26 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komite Pemantau Kejaksaan dan Korupsi (KPKK) menggelar aksi di Kejaksaan RI dan DPP PAN. Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Langkah penghentian tersebut kami nilai banyak janggal dan wajar menimbulkan kecurigaan publik Maluku,” kata koordinator KPKK, Hayum dalam aksinya pada hari Jumat, 6 Februari 2026.

- Advertisement -

Dijelaskan Hayum bahwa kasus ini diduga melibatkan Widya Pratiwi Murad Ismail, anggota DPR RI Komisi III sekaligus Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku. Namun, tanpa penjelasan hukum yang terbuka dan komprehensif, perkara tersebut justru dihentikan.

Oleh sebab itu, Hayum menyatakan, bahwa penghentian kasus ini bertolak belakang dengan komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

- Advertisement -

“Publik Maluku bertanya-tanya, ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. Penegakan hukum yang dijanjikan tanpa pandang bulu justru dipertanyakan ketika perkara ini ditutup tanpa transparansi,” ujarnya.

Menurutnya, tidak adanya penjelasan resmi yang memadai memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi kepentingan politik atau praktik yang kerap disebut sebagai “masuk angin”.

“Kasus ini sangat berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Maluku. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganan perkara seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan dan dasar hukum penanganan perkara dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KPKK juga menegaskan bahwa dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka merupakan bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas dasar itu, Hayum menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Antara lain mendesak kepada Kejaksaan Agung segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena diduga terlibat dalam praktik penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Maluku.

Selain itu, KPKK juga mendesak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan tensi terhadap penuntasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Kwarda Gerakan Pramuka Maluku tahun 2022 yang dimaksud.

“Kami mendesak segera copot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Kemudian usut tuntas dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku tahun 2022,” ucapnya.

Kemudian, Hayum juga mendesak kepada Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk segera mencopot anggotanya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Maluku.

“Mendesak Ketua Umum DPP PAN mencopot Widya Pratiwi Murad Ismail dari jabatan Ketua DPW PAN Maluku,” tegasnya.

Dan tuntutan terakhir adalah, KPKK mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan epada Sekda Provinsi Maluku atas dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2022 tersebut.

“Meminta aparat penegak hukum memeriksa Sadali Ie, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, terkait dugaan penyimpangan dana hibah,” tambahnya.

Terakhir, Hayum menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mengawal perkembangan dari tuntutan tersebut, baik di Partai Amanat Nasional maupun Kejaksaan Agung.

“KPKK akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang pelaporan kepada lembaga pengawas serta aparat penegak hukum di tingkat nasional hingga terdapat kejelasan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkas Hayum.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
26 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru