HOLOPIS.COM, JAKARTA – Emerald Golf Tapos, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi transaksi suap percepatan proses eksekusi lahan sengketa antara PT Karabha Digdaya (KD) dengan masyarakat oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Emerald Golf Tapos merupakan aset yang dikelola PT Karabha Digdaya. Perusahaan tersebut merupakan bagian ekosistem Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berdiri sejak tahun 1989.
Lokasi transaksi suap itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan sengketa lahan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis malam, 5 Februari. Dalam konstruksi perkara, nilai dugaan suap yang menjadi temuan saat OTT senilai Rp 850 juta. Permintaan awal uang untuk percepatan eksekusi itu senilai Rp 1 miliar.
“Informasi adanya dugaan penyerahan uang. Awalnya diduga penyerahan akan dilakukan sekitar pukul 04.00 subuh, gitu ya. Jadi tim sudah bersiap sejak dini hari, namun kemudian ditunggu sampai pagi, belum juga dilakukan penyerahan dan pada siang hari sekitar pukul 13.39, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PT PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar. Di mana nilai Rp 850 juta itu pencairan dari eh underlying fiktif, ya, di salah satu Bank di wilayah Cibinong,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/2/2026) malam.
Disaat bersamaan tim KPK lainnya memantau pergerakan sejumlah pihak lain. Termasuk di antaranya pihak PT Karabha Digdaya, salah satunya Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman. Tim KPK juga memantau pergerakan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.
“Berikutnya tim terus memantau pergerakan beberapa pihak, baik di PT KD dan juga di PN Depok di mana pada pukul 14.36, saudara GUN juga sudah bersiap untuk melakukan rencana pertemuan nantinya dengan pihak PT PN dan juga saudara AND yang tadi yang nanti akan membawa uang senilai Rp 850 juta dari pencairan yang dilakukan oleh saudara ALF, ya, di salah satu bank di Cibinong. Kemudian di mobil satunya ada saudara BER dan GUN ya, dari PT KD yang juga bersiap. Jadi nanti akan ada dua mobil dari pihak PT KD dan satu mobil yang terpantau mulai keluar dari kantor PN Depok, ya. Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,” ungkap Budi.
Adapun ketiga mobil yang berbeda itu, sambung Budi, salah satunya diisi oleh Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma. Sementara mobil lainnya, diisi Yohansyah.
“Di gambar paling kiri ya, itu sekitar pukul 18.39. Jadi memang sudah masuk masa-masa magrib. Jadi sudah agak redup-redup petang gitu ya. Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH (Yohansyah Maruanaya) ya, lalu diamankan oleh tim,” ujar Asep.
Dalam kesempatan ini, KPK menampilkan slid foto penangkapan sejumlah pihak. Juga ditampilkan slid foto barang bukti uang tunai Rp 850 juta.
“Barang bukti ini senilai Rp 850 juta yang diamankan saat BER bertemu dengan YOH di salah satu arena golf dalam penyerahan uang yang dicairkan dari pencairan fiktif di salah satu bank. Dan tas ini juga yang digunakan untuk penyerahan uang tersebut,” kata Budi.
Diungkapkan Budi, penangkapan ini sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran. Dari pengejaran inilah, kemudian KPK mendapati uang Rp 850 juta untuk menyuap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.
“Tim kemudian bergerak juga ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua, BBG,” terang Budi.
Dikatakan Budi, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman diamankan di Living Plaza Cinere. Sementara Wayan Eka Mariarta ditangkap di rumah dinas Ketua PN Depok.
“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok,” tandas Budi.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN). Para pihak yang dijerat yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan; Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Dugaan rasuah ini bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa lahan sebesar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. PT Karaba Digdaya kemudian diduga memberi uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD). Pemberian itu diduga akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setiawan melalui Yohansyah selaku juru sita.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk Bambang, KPK juga menyertakan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu disematkan lantaran Bambang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari setoran atas penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo (DMV).