HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keputusan pengadaan dan pengolahan migaseruoakan domain bisnis-teknis yang berbasis pasar dan regulasi. Sebab itu, proses tersebut tidak bisa serta-merta dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara.
Demikian ungkapkan mantan Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo saat memberikan kesaksian ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dengan terdakwa mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Susilo dalam keterangannya di persidangan menjelaskan, praktik pengadaan minyak mentah sangat bergantung pada kondisi pasar global yang fluktuatif. Susilo lalu menjelaskan perbedaan antara pembelian spot dan term. Dimana, keduanya merupakan mekanisme umum di industri migas.
“Apakah lebih murah, belum tentu. Ini tergantung keahlian daripada trader untuk memprediksi kondisi jangka panjang. Kalau pasar sedang bearish, maka term akan membuat kita rugi. Kalau pasar dalam keadaan bullish, itu memang untung,” ungkap Susilo.
Dikatakan Susilo, keputusan untuk membeli minyak melalui skema spot maupun kontrak jangka panjang merupakan bagian dari strategi bisnis untuk mendapatkan kondisi paling optimal. Dalam praktiknya, kedua metode tersebut bahkan kerap dikombinasikan untuk menyesuaikan dinamika pasar.
Ditegaskan Susilo, pembelian spot tidak selalu bersifat mendadak. Dalam terminologi industri, kebutuhan yang benar-benar mendesak dikenal sebagai prompt cargo, di mana posisi tawar lebih kuat di pihak penjual. Sementara spot tetap dilakukan dalam perencanaan kebutuhan ke depan, meski untuk satu kargo.
Tak hanya terkait pengadaan, Susilo juga menyebut harga jual BBM di Indonesia tidak ditentukan oleh biaya produksi kilang. Tetapi, kata Susilo, mengacu pada harga pasar internasional.
“Harga dasar itu ditentukan atas dasar harga indeks pasar seperti MOPS atau Argus. Tidak ada kaitannya produksi kilang ongkosnya berapa,” terang Susilo.
Atas mekanisme tersebut, Susilo menilai tidak tepat jika pembelian minyak mentah dengan harga tertentu langsung dikaitkan dengan dampak pada harga BBM di dalam negeri. Susilo menilai, harga produk BBM sangat ditentukan oleh kondisi supply dan demand global yang berubah-ubah.
Dijelaskan Susilo, gasoline dalam kondisi tertentu seperti musim liburan atau meningkatnya mobilitas, harganya bisa naik lantaran permintaan tinggi. Sebaliknya, harga diesel pada musim dingin cenderung meningkat karena kebutuhan energi pemanas.
“Itu faktor pasar yang tidak bisa dikendalikan oleh satu pihak,” tegas Susilo.
Selain itu, hasil produk dalam proses pengolahan minyak mentah tidak bisa disamaratakan. Misalnya, satu barel minyak mentah tidak selalu menghasilkan satu barel produk BBM karena adanya refinery fuel dan losses dalam proses produksi.
Di lain sisi Susilo menjelaskan penggunaan sistem optimasi kilang seperti GRIPS yang telah digunakan sejak akhir 1990-an. Di mana, sistem ini berfungsi menghitung komposisi minyak mentah paling optimal berdasarkan kualitas, harga, serta kondisi operasional kilang untuk menghasilkan margin terbaik.
Susilo dalam keterangannya juga menyinggung pengelolaan minyak mentah domestik juga berada dalam kerangka regulasi pemerintah. Jika minyak bagian kontraktor tidak terserap, maka keputusan ekspor atau pengolahan selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Susilo menekankan, dinamika industri migas sangat kompleks dan tidak bisa dinilai hanya dari satu sisi. Fluktuasi harga yang cepat, keterbatasan kapasitas kilang, hingga kebutuhan pasar membuat pengambilan keputusan di sektor ini sangat bergantung pada pertimbangan teknis dan keekonomian.

