KPK Sita Uang Rp 40,5 Miliar dari OTT Pejabat Bea Cukai

23 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita barang bukti dengan total senilai Rp 40,5 miliar dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Barang bukti dengan berbagai jenis itu diamankan dari sejumlah pihak dan tempat.

Demikian diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026) itu, Tim KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pegawai Bea Cukai.

- Advertisement -

Di antara pihak yang ditangkap yakni, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sekaligus mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono,
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manajer Operasional PT Blueray
Ray Dedy Kurniawan.

Asep mengatakan, tim KPK menyita barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya. Lokasi lainnya itu disebut ‘save house’. Adapun sejumlah ‘save house’ apartemen diduga sengaja disewa untuk ‘menyimpan’ hasil rasuah terkait rasuah importasi barang.

- Advertisement -

“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL (Rizal),
ORL (Orlando Hamonangan), dan PT BR (Blueray) serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” ucap Asep, seperti dikutip Holopis.com.

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis. Berikut rinciannya :

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar;

2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD
182.900;

3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;

5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;

6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar;

7. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

8. 1 Tas gemblok (backpack) Louis Vuitton warna hitam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Yakni Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sekaligus mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manajer Operasional PT Blueray Ray Dedy Kurniawan.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono dengan John Field, Andri, dan DK Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan peraturan menteri keuangan, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau untuk jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang. Atas pemufakatan jahat itu, barang-barang palsu, KW, dan ilegal yang dibawa PT Blueray
tidak menjalani pemeriksaan fisik.

Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh
petugas Bea Cukai.

Atas pengondisian tersebut, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada pegawai dan pejabat Bea Cukai. Bahkan, terdapat jatah tiap bulan yang diberikan PT Blueray untuk sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedi Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) a dan Pasal 605 ayat (1) b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rizal, Sisprian, Orlando, Andri, dan Dedi Kurniawan ke sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Sementara tersangka John Field melarikan diri saat tim KPK melakukan OTT ini. KPK meminta agar Field kooperatif mengikuti proses hukum ini.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
23 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru