HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT), meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya menunjukkan 709 salinan bukti yang menunjukkan keaslian ijazah Jokowi.
“Pengajuan RRT kepada PPID Polda Metro Jaya terhadap permintaan salinan. Betul ya, bukan yang asli. Salinan 709 dokumen yang mereka katakan dan mereka beritakan pada waktu gelar perkara khusus,” kata Kuasa Hukum RRT, Refly Harun kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2026), sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Refly menyebut permohonan ini dilakukan demi melindungi hak hukum Roy CS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara ijazah saudara Joko Widodo,” ujarnya.
Adapun dari 709 bukti tersebut kata Refly sebanyak 505 bukti diberikan oleh PPID Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, 505 bukti tersebut dihitamkan sehingga pihaknya mengaku tidak dapat melihat bukti yang dicantumkan.
“Tetapi daftarnya paling tidak ada 505 yang dari UGM yang banyak dihitamkan,” pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum RRT Abdullah Al Katiri kemudian mempertanyakan terkait dasar dan mekanisme penghitaman ratusan dokumen yang diserahkan oleh PPID Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
“Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu. Itu harus melalui uji konsekuensi. Jadi tidak begitu saja. Apakah dalam penghitaman ini sudah diuji konsekuensi atau belum? Karena itu sudah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Abdullah.
Abdullah menegaskan, penghitaman dokumen tersebut dinilai merugikan hak hukum kliennya, terutama karena mereka telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena dihitamkan kami tidak tahu, apalagi status kami sebagai tersangka yang mana kan tersangka ini berhak mengetahui bukti-bukti apa yang dipunyai. Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan sampai 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana,” pungkasnya.

