HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Salah satu tersangka yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).
Sedangkan dua tersangka lain yakni, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggoro (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB. KPK menduga Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga menerima suap dari Venzo terkait pengajuan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
PT BKB melalui Venzo disebut menyepakati pemberian uang ‘apresiasi’ kepada Mulyono dan Dian senilai Rp 1,5 miliar. Selain uang apresiasi juga disebut adanya uang “sharing” untuk Venzo.
KPK menduga Mulyono menerima suap senilai Rp 800 juta dari Venzo. Sementara Dian Jaya Demega diduga menerima Rp 180 juta. Adapun uang “sharing” untuk Venzo senilai Rp 520 juta.
“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian MLY membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya,” ucap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (5/2/2026).
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” ditambahkan Asep.
PT Buana Karya Bhakti merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dugaan rasuah bermula ketika PT BKB pada 2024 mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Terkait pengajuan itu, Mulyono disebut melakukan pertemuan dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Direktur Utama PT BKB pada November 2025. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing” untuk VNZ,” terang Asep.
Desember 2025, lanjut Asep, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
“Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati. Dimana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif. Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega yang diduga pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, Venzo selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Asep.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Banjarmasin pada 4 Februari 2025. Dalam OTT itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp 1 miliar.

