HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi meluruskan terkait kasus dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan, menjadi kasus narkotika oleh dua oknum penyidik Polsek Cilandak yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa kertas BAP yang dibaca oleh pelapor berinisial IP merupakan kertas bekas yang digunakan sebagai kertas koreksi sebelum direvisi.
“Kami sampaikan berita acara interogasi di kertas bekas untuk dilakukan koreksi, apabila sudah ada koreksi ini bisa dicoret nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026), sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Budi menjelaskan bahwa sebelumnya hal tersebut sudah disepakati oleh IP dan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 26 Januari 2026. Dia kemudian memperlihatkan rekaman CCTV saat kejadian, sambil menjelaskan alur perkara.
“Nah itu CCTV, dimana penyidik saudara Aipda P, menyampaikan kepada Saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interogasi ini kami akan print di kertas bekas dan itu disepakati oleh saudara IP. Setelah di print, dipertontonkan,” ujarnya.
Budi juga memperlihatkan bukti kertas BAP yang digunakan sebagai kertas koreksi dan BAP yang sudah direvisi. Pada kertas BAP yang dipermasalahkan oleh IP terlihat terdapat dua perkara pada sisi kertas yang berbeda, yakni perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh NA terhadap DA yang merupakan istri dari IP. Sementara, pada sisi lainnya, terdapat perkara kasus narkotika pihak lain yang terjadi di masa lampau.
Pada kertas bekas perkara kasus narkotika yang digunakan oleh penyidik sebagai kertas koreksi pun terlihat sengaja di print terbalik agar dapat membedakan dua perkara tersebut.
Budi menegaskan bahwa, sudah menjadi aturan BAP harus di print pada satu sisi saja. Sehingga dijelaskan bahwa, kertas koreksi yang digunakan jika sudah direvisi maka akan di print menggunakan kertas yang sudah disiapkan.
“Tidak ada namanya BAP itu di dua sisi. Ini kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu di bolak-balik. Jadi sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi,” tegasnya.
Dia kemudian menegaskan bahwa video yang beredar mengenai adanya dugaan rekayasa pasal merupakan kekeliruan.
“Tidak ada terkait tentang rekayasa yang disampaikan oleh Saudara IP di dalam unggahan video, tidak benar bahwa adanya rekayasa pengenaan pasal terkait tentang narkotika. Jadi teman-teman bisa melihat, ini kami buka secara transparan,” pungkasnya.

