HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satreskrim Polsek Menteng mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong (rumsong) di Jalan M Yamin, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menangkap enam tersangka, termasuk mantan penjaga rumah yang diduga menjadi otak pencurian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp600 juta.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026. Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah mendapat laporan dari asisten rumah tangga yang diminta mengecek kondisi rumah.
Saat dicek, rumah dalam keadaan kosong dan sejumlah barang serta perabotan bernilai tinggi telah raib. Korban kemudian mencoba menghubungi Z alias I selaku penjaga rumah yang sebelumnya sudah diberhentikan, namun tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Metro Menteng,” ujar Braiel saat ditemui di Polsek Metro Menteng, Selasa (3/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Z alias I di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Kepada penyidik, Z mengakui telah mengambil dan menjual barang-barang milik pemilik rumah tanpa izin dengan memanfaatkan kondisi rumah yang jarang didatangi pemiliknya.
Dalam melancarkan aksinya, Z berperan sebagai penjaga rumah dan mengajak tersangka lain, M alias B, untuk menggasak isi rumah secara bertahap. Barang-barang yang diambil antara lain meja makan, kursi, sofa, lampu gantung kristal, piano, AC, mesin cuci, kulkas, pakaian, serta berbagai peralatan rumah tangga lainnya.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual secara bertahap ke sejumlah penadah. Polisi menetapkan empat tersangka lain sebagai penadah, yakni M alias T, S, B, dan J. Penjualan barang dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari lapak barang bekas di Menteng, kawasan belakang Kantor KPK, hingga Rawa Mangun, Jakarta Timur.
“Total hasil penjualan barang curian sekitar Rp50 juta, sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp600 juta,” ungkap Braiel.
Kasubnit IV Satreskrim Polsek Metro Menteng Ipda Togar Siregar menambahkan, aksi pencurian ini bermula dari perkenalan antara Z dan M di wilayah Menteng. M diketahui bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan.
“Awalnya M menanyakan apakah ada barang rongsokan. Z kemudian memberikan besi untuk dijual. Dari situlah aksi pencurian berkembang hingga seluruh perabot rumah diambil,” jelas Togar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, Polsek Metro Menteng masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

