HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, dan krisis kesehatan.
Aturan ini disusun untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, serta memastikan layanan kesehatan esensial tetap berjalan dalam situasi darurat.
Permenkes yang ditandatangani pada 20 Januari 2026 tersebut terdiri dari 12 bab dan 175 pasal.
Regulasi ini mengatur secara rinci pencegahan, penanganan, hingga koordinasi lintas sektor dalam menghadapi KLB, wabah, dan krisis kesehatan.
Salah satu poin penting adalah pengaturan penetapan status krisis kesehatan serta penerapan sistem satu komando melalui koordinator Klaster Kesehatan sebagai pusat pengendalian operasi kesehatan.
Skema ini bertujuan agar penanganan krisis berjalan cepat, terkoordinasi, dan tidak tumpang tindih.
Dalam aturan tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan layanan selama krisis kesehatan.
Kewajiban ini dilakukan demi menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan lebih lanjut, dan menjamin kepentingan terbaik bagi pasien.
Permenkes ini juga mengatur karantina di pelabuhan dan bandara, termasuk sanksi bagi pihak yang menolak.
Warga negara Indonesia dapat dikenai denda administratif, sementara warga negara asing berpotensi mendapat penolakan masuk wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengatur pengelolaan agen biologi dan bahan berbahaya, mulai dari pengangkutan, penyimpanan, hingga pemusnahan sesuai standar keselamatan.
Untuk memperkuat respons di daerah terdampak, Permenkes juga mengatur pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan, termasuk pembinaan dan pemberian penghargaan.
Pendanaan penanggulangan krisis bersumber dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya.
Masyarakat pun didorong berpartisipasi aktif, mulai dari edukasi publik hingga penyediaan perbekalan kesehatan.
Dengan berlakunya aturan ini, sembilan peraturan lama dicabut, menandai babak baru tata kelola penanganan krisis kesehatan nasional.

