HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto berdialog dengan sejumlah tokoh di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, pada Jumat (30/1), lalu. Salah satunya tokoh kritis yang juga eks Ketua KPK Abraham Samad.
Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beri penjelasan isi pembicaraan Prabowo dengan Abraham Samad yaitu membahas pengalaman terkait pemberantasan korupsi. Apalagi, status Abraham merupakan mantan Ketua KPK.
Menurutnya, Prabowo ingin mendapatkan penjelasan soal penanganan korupsi. Sebab, korupsi adalah pekerjaan rumah bagi semuanya.
“Lebih kepada bagaimana beliau (Abraham Samad) mendapatkan penjelasan-penjelasan, karena bagaimana pun beliau punya pengalaman dalam hal pemberantasan korupsi,” kata Prasetyo, di Sentul, Bogor, dikutip pada Selasa, (3/2/2026).
Prasetyo pun membantah adanya isu pertemuan itu karena membahas revisi Undang-Undang KPK. Ia menegaskan tak pembicaraan itu dalam forum pertemuan di Jalan Kertanegara IV. “Kemarin tidak membicarakan itu,” lanjut Prasetyo.
Prasetyo menambahkan tak ada pimpinan partai politik dalam pertemuan di Kertanegara IV. Selain Abraham, ada pengamat politik kawakan yang juga peneliti senior BRIN Siti Zuhro, dan eks Kabareskrim Susno Duadji.
Menurut dia, dengan pertemuan itu, memperlihatkan keterbukaan Presiden terhadap masukan dari berbagai tokoh termasuk yang kritis dalam isu pemberantasan korupsi.
“Kemarin ada tokoh kepemiluan Prof. Siti Zuhro, tokoh pemberantasan korupsi mantan Ketua KPK Bapak Abraham Samad, kemudian tokoh kepolisian mantan Kabareskrim Bapak Susno,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pertemuan itu menegaskan komitmen pemberantasan korupsi jadi prioritas pemerintahan Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo bertemu dengan sejumlah tokoh yang salah satunya eks Ketua KPK Abraham Samad. Dari pengakuan Samad, pertemuan itu berlangsung hampir selama 5 jam di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara IV, pada Jumat (30/1).
Abraham dalam pertemuan itu mempersoalkan KPK melemah karena revisi Undang-undang lembaga anti rasuah itu.
“Ya kalau sekarang KPK melemah, itu karena upaya revisi Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli pada tahun 2019,” kata Abraham kepada awak media, Senin (2/2/2026).
Bagi Abraham, jika KPK ingin kuat dalam pemberantasan korupsi maka mesti dikembalikan seperti dulu melalui revisi Undang-Undang.
“Ya karena kondisi sekarang, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu. KPK bisa kuat lagi dalam melalukan tindak pidana korupsi seperti dulu lagi,” ujar Abraham.

