HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengakui bahwa penyidik sebenarnya sudah mengetahui keberadaan buronan internasional Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan informasi bahwa Riza Chalid saat ini masih di wilayah ASEAN. Padahal, dari informasi awal, The Gazoline Godfather itu sudah menjadi warga negara Malaysia.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Anang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/2).
Saat dicecar lebih jauh mengenai lokasi pasti Riza Chalid, Anang berkelit. Yang pasti, Anang percaya diri bahwa ruang gerak sosok yang sempat dituding bandar aksi kerusuhan Agustus lalu itu kian dipersempit.
“Kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol,” kilahnya.
Namun, Kejaksaan Agung kemudian berdalih bahwa dirinya tidak bisa serta merta menangkap Riza Chalid yang sudah diketahui keberadaannya. Anang mengatasnamakan prosuderal yang membuat Riza Chalid segera dijebloskan ke penjara.
“Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum,” dalihnya.
Anang sebatas menyebut terbitnya red notice itu dapat membuka peluang Riza Chalid dideportasi atau bahkan meminta ekstradisi dari negara tempat Riza Chalid bersembunyi.
“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” terang Anang.
“Apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentunya harus kehadiran penyidik. Dan kedua juga nanti seandainya membutuhkan untuk tujuan ekstradisi, nah langkah-langkah itu, makanya salah satunya kita akan (siapkan) dua langkah itu ke depannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Riza Chalid telah masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026. Dia kini resmi menjadi buron internasional.
Polisi menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid, bahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan negara tersebut.

