HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah masyarakat pemilik lahan di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur keberatan atas dugaan pembangunan jalan hauling tambang batubara oleh PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN). Masyarakat setempat juga mengeluhkan dampak langsung dari pembangunan jalan hauling tersebut.
Aktivitas pembangunan jalan itu dinilai melanggar ketentuan perizinan pertambangan. Sebab, pembangunan jalan dilakukan saat perusahaan masih mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap eksplorasi.
Berdasarkan dokumen perizinan, PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara saat ini mengantongi IUPK tahap Eksplorasi Nomor 3012220142780004 tertanggal 4 Maret 2025. Akan tetapi dalam praktiknya, perusahaan disebut telah melakukan pembangunan jalan hauling melalui kontraktornya, PT Rental Perdana Putra Contractors Indonesia dan subkontraktornya, PT Anugerah Perdana Nusantara.
Pembuatan jalan hauling dinilai sebagai bagian dari tahap konstruksi yang secara regulasi termasuk dalam tahapan operasi produksi. Adapun ketentuan mengenai tahapan kegiatan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa kegiatan konstruksi hanya dapat dilakukan pada tahap operasi produksi. Sementara itu, pemegang izin pada tahap eksplorasi dibatasi pada kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
“Kami menilai pembangunan jalan hauling ini dilakukan saat perusahaan masih berstatus IUPK eksplorasi sehingga berpotensi melanggar ketentuan pertambangan dan merugikan masyarakat pemilik lahan,” kata kuasa hukum warga terdampak, Stenly Sahetapy dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya persoalan perizinan, masyarakat setempat juga mengalami kerugian secara langsung. Misalnya, rusaknya tanaman produktif mereka seperti karet dan jati akibat aktivitas alat berat. Debu akibat lalu lintas kendaraan tambang juga dikeluhkan warga.
Masalah lainnya adalah jalur hauling akan digunakan bersama dengan perusahaan perkebunan sawit, PT Anugerah Lahan Kaltim yang belum memiliki izin lokasi dan hak guna usaha di Desa Sekerat. Temuan ini didapat dari laporan monitoring areal konservasi bernilai tinggi tahun 2024.
Kondisi ini berdampak pada status kepemilikan lahan warga yang mengaku telah menggarap tanah sejak 2011-2017. Warga disebut kesulitan mendapatkan pengesahan administrasi desa.
Atas alasan belum adanya persetujuan pemilik lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, puluhan warga terdampak kemudian melakukan penutupan jalan hauling pada pertengahan Desember 2025. Namun, warga saat melakukan aksi tersebut mendapat tekanan dan intimidasi.
Stenly menyatakan, pihaknya telah melaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM terkait dugaan penyalahgunaan izin pertambangan tersebut. “Laporan sudah kami sampaikan ke Ditjen Gakkum ESDM dan ditembuskan ke Kejaksaan Agung, KPK, serta Presiden,” tutur Stenly.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara maupun instansi terkait mengenai laporan dan keberatan masyarakat tersebut.

