HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) kota Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Besok hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 (pemeriksaan terhadap Bahar), ini kaitan tentang peristiwa penganiayaan oleh salah satu anggota banser di Tangerang Kota,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi menyebut bahwa dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lain yang mengaku bahwa Bahar bin Smith juga ikut andil dalam pengeroyokan terhadap anggota banser tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, ya saksi dan korban, bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut keterangan Budi total terdapat 4 tersangka dalam kasus ini.
“Iya, ada sekitar empat. Karena itu terjadi pengeroyokan dan penganiayaan berarti lebih dari satu orang. Orang-orang (tersangka lain) yang berada di sekitar ustad Bahar Smith,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan terjadi pengeroyokan terhadap anggota Banser berinisial R pada 22 September 2025. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri korban berinisial FY usai mengetahui bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Pada kasus ini, korban diduga disekap dan dikeroyok oleh segerombolan orang, salah satunya Bahar bin Smith. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, diantaranya pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, bibir bawah luka, gigi patah, hidung berdarah, serta bekas sundutan rokok pada tangan kanan.

