HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sengkarut dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) terus didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dari dua klaster yang didalami lembaga antirasuah, terkait Ridwan Kamil salah satunya.
“Di kluster kedua, kami masuk untuk mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (30/1/2026).
Adapun klaster pertama terkait dugaan kerugian negara akibat perbuatan rasuah pada pengadaan iklan tersebut. Pada klaster pertama itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Namun, kelima tersangka itu belum dijebloskan oleh KPK ke jeruji besi.
“Jadi selain kita fokus di kluster satu, terkait dengan dugaan penyimpangan, pengondisian dalam proses pengadaan iklan, di mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan saat ini fokus dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Jadi penyelidik juga paralel, intens berkoordinasi dengan pihak auditor negara dalam hal ini BPK,” ucap Budi.
Terkait pengadaan iklan tersebut, KPK menduga uang hasil rasuah ditampung di dalam unit Corsec (Corporate Secretary) di BJB dan tenar dengan sebutan dana non-budgeter. Dana itu dipergunakan untuk sejumlah kegiatan dan mengalir ke sejumlah pihak.
Dana non-budgeter adalah uang selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan bagian corporate secretary (corsec) bank daerah tersebut untuk keperluan yang tak direncanakan.
“Selain itu, penyidik juga bergeser melakukan pendalaman berkaitan dengan komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Gubernur pada saat itu, Pak RK, dengan pihak BJB. Ya artinya ini sudah bergeser ya. Bergeser dalam hal, Yang pertama itu kan soal penyimpangan dalam proses pengadaan. Di mana dari paket pengadaan sejumlah sekitar 400 miliar itu diduga separuh lebihnya masuk ke dana non-budgeter. Jadi tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pengadaan belanja iklan, tapi malah ditampung di dana non-budgeter di dalam unit Corsec (Corporate Secretary) di BJB. Kemudian dari dana non-budgeter ini diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Nah, oleh karena itulah kemudian kebutuhan dari penyidik untuk mendalami bagaimana pengelolaan dana non-budgeter dan juga aliran yang bersumber dari dana non-budgeter,” terang Budi.
Ridwan Kamil sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Selasa, 2 Desember 2025. Ridwan Kamil saat itu didalami terkait dana non-budgeter yang digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Rumah pribadi Ridwan Kamil juga sudah digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, KPK menyita satu unit motor Royal Enfield serta satu unit Mercedes Benz 280 SL dari sebuah bengkel di kawasan Kota Bandung.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kelima tersangka yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. KPK menduga lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar.

