Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Terancam 12 Tahun Bui

49 Shares

HOLOPIS.COM, TANGERANG – Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang dilakukan dengan modus menyamar sebagai pedagang sayuran di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar kepada masyarakat sekitar.

- Advertisement -

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seorang pedagang sayuran yang diduga menyelipkan penjualan obat keras saat berdagang.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar Fahyani.

- Advertisement -

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 79 butir Tramadol dan 61 butir Hexymer, serta uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, pelaku mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama dua minggu terakhir dengan cara menjualnya secara eceran kepada pembeli di wilayah Sepatan.

Atas perbuatannya, HSP dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin edar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum di bidang kesehatan,” tegas Jauhari.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
49 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru