HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang yang telah melaporkan kasus tersebut pada akhir tahun kemarin.
“Benar, kita sudah tetapkan (Habib Bahar Smith) tersangka,” kata AKBP Awaludin dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang ke Polres Metro Tangerang Kota Banten dengan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2026.
Korbannya dari kasus tersebut adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, bernama Rida.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025. Bahar bin Smith saat itu menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Rida mendatangi tempat itu untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat ia mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di ruangan itulah dia mendapat kekerasan fisik hingga babak belur.
Dalam kasus itu, pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kemang Bogor Jawa Barat tersebut dengan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman sampai 12 tahun penjara.
Awaludin mengatakan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan pada 23 September 2025. Selain itu, polisi mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
Untuk proses lebih lanjut, AKBP Awaludin mengatakan bahwa tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith pada Rabu depan.
“Pemanggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” terangnya.
Residivis
Sekadar diketahui Sobat Holopis, dalam kasus ini Habib Bahar bin Smith bisa dianggap sebagai residivis, karena tercatat beberapa kali terjerat kasus hukum yang melibatkan delik kekerasan fisik, di mana pasal-pasal yang Anda tanyakan sebelumnya menjadi dasar hukum utama dalam persidangannya.
Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor pada akhir 2018. Dalam perkara ini, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta dihubungkan dengan UU Perlindungan Anak.
Hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan, sehingga ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Tak berhenti di situ, saat masih menjalani masa tahanan, ia kembali divonis dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online yang terjadi pada 2018 di Bogor. Dalam kasus kedua ini, ia terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman tambahan selama 3 bulan penjara.
Mengenai durasi penahanan dan waktu kebebasannya, perjalanan hukum Habib Bahar cukup dinamis karena sempat mendapatkan program asimilasi yang kemudian dicabut. Secara akumulatif, untuk kasus penganiayaan tersebut, ia menjalani masa pidana yang bermula dari penahanan di akhir tahun 2018. Setelah sempat keluar-masuk karena pelanggaran asimilasi dan terlibat kasus lain (terkait ujaran kebencian setelahnya), untuk rentetan kasus penganiayaan ini, ia dinyatakan bebas murni pada 21 November 2021 dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Secara total, ia menghabiskan waktu kurang lebih 3 tahun penjara (termasuk remisi dan masa penahanan yang dijalani) untuk mempertanggungjawabkan kasus-kasus kekerasan fisik tersebut sebelum akhirnya menghirup udara bebas.

