Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Sopir Porsche Berplat Dinas Kemhan Palsu di Bandara Halim Terancam Pasal Pemalsuan

36 Shares

HOLOPIS.COM, ​JAKARTA – Kepolisian mendalami kasus pemalsuan dokumen negara setelah sebuah mobil mewah Porsche Cayenne ditemukan menggunakan plat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu di area parkir Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari kecurigaan pihak Kemhan saat menemukan kendaraan tersebut terparkir di Lanud Halim pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

- Advertisement -

​Setelah dilakukan pencocokan data oleh Setjen Kementerian Pertahanan, diketahui bahwa nomor registrasi yang tertera pada kendaraan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Polisi kemudian mengamankan pengemudi kendaraan berinisial RNN.

​”Nah, kalau dari hasil keterangan pemeriksaan saksi-saksi, data tersebut dipalsukan. Jadi bukan atas nama yang sesuai dari nomor registrasi yang tertera, baik itu dokumen maupun di plat nomor,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1)

- Advertisement -

​Berdasarkan pemeriksaan awal, RNN mengaku mendapatkan dokumen dan plat tersebut dari peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

​”Yang membawa adalah saudara RNN, memperoleh ini, dia melanjutkan dari almarhum orang tuanya. Jadi dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orang tua, dilanjutkan, diperpanjang,” jelasnya.

​Meskipun menggunakan atribut instansi militer, hasil penyelidikan memastikan bahwa baik RNN maupun almarhum orang tuanya bukan merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Pertahanan.

​”Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, meminta keterangan, yang bersangkutan bukan pegawai dari Kemenhan. (Sipil biasa), iya,” tambahnya.

​Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik penggunaan plat dinas palsu tersebut. Pemeriksaan sempat terkendala karena kondisi kesehatan RNN, namun kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

​”Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk proses sudah naik sidik, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena kita melihat pendalaman terhadap beberapa barang buktinya, termasuk saksi-saksi,” kata Budi.

​Meski status RNN saat ini masih sebagai saksi, pihak kepolisian telah memproses Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 391 Ayat 2 KUHP terkait pemalsuan surat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
36 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru