KPK Duga Ridwan Kamil ke Luar Negeri Pakai Duit Korupsi Bank BJB


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi bukti dan informasi adanya penukaran mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Lembaga antirasuah menduga penukaran mata uang asing itu berkaitan dengan aktifitas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) atau Kang Emil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik sedang mendalami aktifitas Ridwan Kamil baik di dalam atau luar negeri, serta penukaran mata uang asing. KPK menduga uang yang ditukarkan berasal dari dana non-budgeter pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) dan rasuah lain.

"Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Dimana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami mengcapture, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (31/1/2026).

Selain itu, sambung Budi, penyidik juga mendalami komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB. Dugaan rasuah yang melibatkan Ridwan Kamil masuk salah satu klaster
penanganan kasus oleh KPK.

Dalam pengusutan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi yang berkaitan dengan aktifitas Ridwan Kamil dan penukaran mata uang asing. Di antara saksi yang telah diperiksa yakni, asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja; Kasubag Rumah Tangga Gubernur Ervin Yanuardi Effendi; Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel, dan Arti selaku pegawai Golden Money Changer.

"Nah tentu itu semua nanti didalami berkaitan dari satu keterangan dengan keterangan lainnya, termasuk dari saksi satu dengan saksi-saksi lainnya. Dan ini juga masih akan terus bergulir dan penyidik tentu nanti masih akan terus menggali dari saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh dalam perkara ini," tandas Budi.

Ridwan Kamil sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Ridwan Kamil saat itu didalami terkait dana non-budgeter yang digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Dana non-budgeter adalah uang selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan bagian corporate secretary (corsec) bank daerah tersebut untuk keperluan yang tak direncanakan.

Rumah pribadi Ridwan Kamil juga sudah digeledah penyidik KPK. KPK menyita satu unit motor Royal Enfield dan satu unit Mercedes Benz 280 SL dari Ridwan Kamil.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. KPK menduga lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 222 miliar.

Tampilan Utama