KPK Duga Petinggi Maktour Travel Inisiator Penghilangan Barbuk Korupsi Haji
HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga petinggi Maktour Travel yang menjadi inisiator dugaan menghilangkan barang bukti terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Lembaga antirasuah sedang memperkuat bukti yang mengarah pada pasal perintangan atau Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (30/1/2026).
Dikatakan Budi, bukti dugaan upaya menghilangkan sejumlah dokumen terkait korupsi kuota haji 2023-2024 ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
"(Penggeledahan) salah satunya adalah di kantor MK Tur, di mana dalam pengelidahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur," ujar Budi.
Berdasarkan informasi, upaya menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen oleh staf Maktour. Diduga dokumen yang dibakar salah satunya terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
"Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut," tutur Budi.
Namun, Budi saat ini belum mau mengungkap sosok petinggi Maktour Travel yang memerintahkan penghilangan jejak dokumen tersebut. Yang jelas, kembali ditekankan Budi, pihak-pihak yang diduga menjadi inisiator penghilang barang bukti sedang didalami.
Jika ditemukan dua alat bukti atau sudah memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.
"Itu nanti juga akan didalami," tegas Budi.
Pengusutan dugaan perintangan penyidikan yang sedang dilakoni lembaga antirasuah sejurus dengan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang sedang bergulir ditahap penyidikan. Di mana dalam pengusutan korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Maktour.
Selain pegawai, pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur juga telah diperiksa. Fuad Hasan merupakan satu dari sejumlah pihak yang telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus ini. Dalam pengsutan berjalan, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.