Kapolresta Sleman Kombes Edy Cuman ‘Dinonaktifkan Sementara’ Usai Gaduh Kasus Hogi


Oleh : Achmad Husin Alifiah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono, telah resmi menonaktifkan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo 'sementara' dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Langkah itu diambil buntut kegaduhan yang ada di tengah masyarakat perihal kasus Hogi Minaya.

"Saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setiyanto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Daerah dibimbing langsung Itwasda. Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta," ungkapnya kepada awak media di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026), sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

"Jadi karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," tambahnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penonaktifan Kombes Edy dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. Selain itu, memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo di Jakarta, Jumat, (30/1/2026).

Menurutnya, penonaktifan sementara berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Brigjen Trunoyudo mengatakan dari hasil sementara ADTT sudah dilakukan pada 30 Januari 2026.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai informasi tambahan, dinonaktifkannya Kombes Edy ini menjadi perhaitan publik yang bermula dari kasus 'penjambretan' yang terjadi pada April 2025 lalu.

Dalam kronologi yang telah tersiar di muka publik, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas milik istrinya menggunakan mobil.

Kemudian pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas saat dikejar Hogi, dimana pelaku menabrak tembok, dan meninggal dunia.

Rentetan itu pun masuk ke dalam ranah hukum, yang seiring berjalannya waktu, Hogi lantas dijadikan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, dijerat Pasal 310 ayat 4 Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Hal ini mendapat perhatian publik, masyarakat menyesalkan status 'tersangka' yang disematkan kepada Hogi. Hogi dianggap mengejar pelaku dengan maksud untuk menyelamatkan barang milik istrinya sebagai pembelaan.

Bahkan kasus ini sudah menjadi atensi prioritas Komisi III DPR RI, dimana pihak-pihak terkait, termasuk Kombes Edy turut dipanggil sebelum ini. Komisi III DPR RI pun menyimpulkan bahwa kasus Hogi harus dihentikan.

Tampilan Utama