Atas Perintah Prabowo, Menhut Cabut 22 Izin Konsesi Hutan di Sumatra

33 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mencabut 22 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

Raja Juli menyebut pencabutan izin konsesi hutan tersebut merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.

- Advertisement -

“Jadi ini perintah tegas dari Pak Presiden Prabowo Subianto dan sudah saya eksekusi,” ujarnya usai Pelantikan dan Rakorwil PSI Sulsel di Hotel Claro Makassar, Sabtu (31/1).

Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengatakan kebijakan itu berawal rapat terbatas yang digelar di London, Inggris dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Usai rapat terbatas tersebut, dirinya langsung menjalankan instruksi untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan.

- Advertisement -

“Sehari setelah rapat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Menteri Sekretaris Negara telah mengumumkan langkah awal kebijakan ini di Istana Kepresidenan. Secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi (Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh),” bebernya.

Langkah pencabutan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi pasca musibah banjir yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Meski bukan menjadi satu-satunya penyebab, kata Raja Juli, aktivitas pada konsesi-konsesi yang dicabut dinilai ikut berkontribusi memperburuk bencana.

“Meskipun bukan mereka penyebab satu-satunya atau penyebab utama banjir, namun kita evaluasi mereka berkontribusi memperburuk banjir, memperburuk kerusakan ekosistem dan daya serap hutan di tiga provinsi tersebut,” ucapnya.

Total areal yang dicabut mencapai 1.010.592 hektare, mencakup izin untuk hutan tanaman industri (HTI) maupun hutan alam. Keputusan ini merupakan implementasi dari instruksi politik Presiden Prabowo yang mengutamakan penanganan kerusakan lingkungan dan mitigasi bencana.

Selain 22 PBPH, pemerintah juga secara bersamaan mencabut izin 6 perusahaan lain yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
33 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis