Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Pengusaha Kaltim Rudy Ong Chandra Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman atau vonis 2 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 dua bulan terhadap terdakwa pengusaha tambang Kalimamtan Timur (Kaltim) Rudy Ong Chandra (ROC).

Rudy Ong yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dinilai oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada Awang Faroek selaku Gubernur Kaltim melalui Dayang Donna agar IUP atas beberapa perusahaan pertambangan. Suap dimaksudkan agar IUP perusahaan dapat diperpanjang oleh Gubernur Kaltim.

- Advertisement -

Demikian dikatakan juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan amar putusan majelis hakim. Sidang perkara digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, namun Rudy Ong mendengarkan putusan secara daring di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

“Sidang diikuti ROC secara online dari gedung KPK Merah Putih. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 4 bulan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (30/1/2026).

- Advertisement -

Dalam perkara ini, Rudy Ong sebelumnya dijerat oleh KPK dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Rudy Ong Chandra memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat Awang Faroek dan anaknya Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiarties Tania (DDWT). Namun kasus yang menjerat Awang Faroek dihentikan lantaran yang bersangkutan tutup usia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru