KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Baru, Ini Perubahan Pentingnya
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan pengendalian gratifikasi. Aturan baru ini mencakup kenaikan batas wajar gratifikasi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, serta penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.