KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Baru, Ini Perubahan Pentingnya


Oleh : Ronalds Petrus Gerson

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan pengendalian gratifikasi. Aturan baru ini mencakup kenaikan batas wajar gratifikasi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, serta penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.

Tampilan Utama