KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Baru, Ini Perubahan Pentingnya
K

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan pengendalian gratifikasi. Aturan baru ini mencakup kenaikan batas wajar gratifikasi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, serta penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.

💬 Memuat kolom komentar Facebook...
spot_img

Infografis Lainnya

holopis