HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan pengendalian gratifikasi. Aturan baru ini mencakup kenaikan batas wajar gratifikasi, penyederhanaan mekanisme pelaporan, serta penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.
KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Baru, Ini Perubahan PentingnyaK
0
Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...

