Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji Lagi
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari Jumat 30 Januari 2026. Yaqut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budidalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
KPK selama sepekan ini memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan terhadap para saksi di antaranya dilakukan oleh auditor BPK untuk kepentingan perhitungan kkerugian keuangan negara atas kasus ini.
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ucap Budi.
Yaqut diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut yang tampil mengenakan kemeja putih dan kepalanya ditutupi peci hitam terpantau tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.15 WIB dengan didampingi sejumlah orang. Yaqut mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik.
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas saudara Ishfah (eks staf khususnya yang juga jadi tersangka Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex)," ujar Yaqut sebelum memasuki loby Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut merespon diplomatis saat disinggung soal statusnya sebagai tersangka. "Saya enggak akan memberikan tanggapan. Permisi, sudah jam-nya (pemeriksaan), enggak enak kita," singkat Yaqut.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Yaqut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (16/12/2026) lalu. Yaqut saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.