HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dipastikan mencapai Rp5,94 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit resmi atas dugaan penyimpangan penggunaan Surat Perjalanan Dinas (SPD) di lingkungan Kementan dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial IM dan pria berinisial DSD. Keduanya diduga melakukan manipulasi anggaran serta data perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi Rabu (28/1).
Budi menjelaskan, meskipun dalam laporan awal sempat disebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp9 miliar, hasil pendalaman dan audit lanjutan BPKP memastikan kerugian riil berada di angka Rp5,94 miliar.
Terkait isu yang sempat viral di media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum penyidik, Budi menegaskan tuduhan tersebut tidak terbukti.
Hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya tidak menemukan indikasi pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
“Seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan didasarkan pada hasil audit resmi, bukan opini ataupun tekanan pihak tertentu,” tegas Budi.
Senada dengan kepolisian, pihak Kementerian Pertanian menegaskan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan audit investigatif oleh Inspektorat Jenderal.
Kepala Biro Komunikasi Kementan Moch Arief Cahyono menyatakan perkara tersebut didukung bukti kuat dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lanjutan.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah barang bukti juga telah disita berdasarkan izin pengadilan.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini hingga ke persidangan guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

